AD/ART

Anggaran Dasar ASPAPI:

PERATURAN ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

NOMOR 05/PER/ASPAPI/X/2014

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

Menimbang    :    

  1. bahwa Anggaran Dasar ASPAPI yang ditetapkan dengan Ketetapan Kongres Nomor 01/PPA-Org/X/2010, dan Anggaran Rumah Tangga ASPAPI yang ditetapkan dengan Ketetapan Kongres Nomor 02/PPA-Org/X/2010, perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat guna mengoptimalkan peran ASPAPI dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemikiran dan kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. bahwa untuk kelancaran pencapaian visi dan pelaksanaan misi diperlukan peningkatan komitmen ASPAPI melalui penyempurnaan ketentuan dasar keorganisasian asosiasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI).

Mengingat      :    

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi;
  8. Akta Notaris Sri Purwanti, S.H., Nomor 01 tanggal 7 Oktober Tahun 2010 tentang Pendirian Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran (ASPAPI).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :     PERATURAN ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI) TENTANG Anggaran Dasar Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) yang dimaksud dengan:

  1. Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia yang selanjutnya disingkat ASPAPI adalah organisasi profesi, tempat berhimpunnya para sarjana dan praktisi administrasi dan manajemen perkantoran;
  2. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba;
  3. Pemerintah adalah pemerintah pusat;
  4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
  5. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, pendidikan dasar dan menengah, riset dan teknologi, dan pendidikan tinggi, serta ketenagakerjaan;
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, pendidikan dasar dan menengah, riset dan teknologi, dan pendidikan tinggi, serta ketenagakerjaan;
  7. Kongres adalah musyawarah tertinggi di tingkat nasional, yang diselenggarakan Pengurus Pusat ASPAPI;
  8. Musyawarah Daerah adalah musyawarah tertinggi di tingkat Provinsi, yang diselenggarakan Pengurus Daerah ASPAPI;
  9. Musyawarah Cabang adalah musyawarah tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan Pengurus Cabang ASPAPI;
  10. Sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan untuk melakukan praktik profesi setelah lulus mengikuti uji sertifikasi profesi;
  11. Sertifikat kompetensi adalah bentuk pengakuan atas kompetensi yang diperoleh lulusan setelah mengikuti uji kompetensi.

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia, disingkat ASPAPI;
  2. Pengurus Pusat ASPAPI berkedudukan di Kota Surakarta, atau dapat berpindah ke Kota lain yang disepakati dalam Kongres;
  3. Pengurus Daerah ASPAPI berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan Pengurus Cabang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3
Waktu

ASPAPI didirikan pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB III

DASAR, ASAS, SIFAT, DAN FUNGSI

Pasal 4
Dasar

ASPAPI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Asas

ASPAPI bekerja dengan berasaskan:

  1. tanggung jawab pada profesi;
  2. manfaat bagi pengakuan dan pengembangan kompetensi;
  3. kerja sama dengan

Pasal 6
Sifat, Fungsi, dan Peran

  1. ASPAPI merupakan organisasi profesi yang bersifat profesional, independen, dan non-partisan;
  2. ASPAPI berfungsi untuk mengembangkan keilmuan, membangun mindset mutu profesional, dan meningkatkan kemampuan praktik, baik bagi peneliti, pendidik, maupun praktisi bidang administrasi/ manajemen perkantoran;
  3. ASPAPI berperan sebagai mediator, fasilitator, mitra lembaga pendidikan, penyelenggara uji sertifikasi kompetensi, penyelenggara uji sertifikasi profesi, serta berhimpunnya para ilmuwan, peneliti, praktisi, serta pemerhati bidang administrasi/manajemen perkantoran.

BAB IV

VlSI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 7

Visi

Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) menjadi organisasi profesi yang unggul dan berwatak sosial, dalam rangka pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang kompeten dan profesional di bidang administrasi/manajemen perkantoran.

Pasal 8
Misi

  1. Mengembangkan ASPAPI sebagai organisasi profesi yang mampu mewadahi berbagai pemikiran yang digali secara spekulatif dan/atau empirik, baik diperoleh melalui pengalaman penyelenggaraan pendidikan maupun melalui berbagai dialog atau pertemuan ilmiah;
  2. Mengembangkan wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan konsensus akademis atau praktis bidang admistrasi/manajemen perkantoran yang potensial diterapkan dalam konteks Indonesia;
  3. Menyebarluaskan berbagai hasil pemikiran melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga terjadi proses difusi dalam berbagai konteks;
  4. Memfasilitasi para ahli, praktisi dan pemerhati ilmu administrasi/ manajemen untuk mengkaji lebih lanjut atau menerapkan berbagai hasil pemikiran, sehingga secara individual maupun kelompok dapat memberikan kontribusi yang bermakna bagi perkembangan keilmuan dan bidang kajian dalam program pendidikan;
  5. Memberi masukan kepada Pemerintah, baik melalui Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi, maupun Kementerian lain yang relevan, serta kepada Pemerintah Daerah berupa pertimbangan akademis dan profesional serta rekomendasi untuk peningkatan mutu pendidikan;
  6. Mengembangkan diri menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi untuk melakukan uji kompetensi bidang administrasi dan manajemen perkantoran, serta kesekretarisan.

Pasal 9
Tujuan

Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan nasional secara profesional dalam penataan, perlindungan, pemberdayaan administrasi dan manajemen perkantoran sehingga lebih terarah, berhasil, dan berdaya guna melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur Organisasi

  1. Struktur organisasi ASPAPI diatur menurut jenjang sebagai berikut:
    1. Pengurus Pusat
    2. Pengurus Daerah Provinsi
    3. Pengurus Cabang Kabupaten/Kota
  2. Pengurus Pusat didampingi oleh Dewan Pakar yang terdiri atas semua guru besar di bidang Administrasi/Manajemen Perkantoran dan Ketua Program Studi Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran anggota ASPAPI di masing-masing Perguruan Tinggi;
  3. Pada tingkat pusat dan daerah dibentuk kepengurusan dengan struktur menurut kebutuhan;
  4. Pada tingkat pusat, kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Penasihat
    2. Ketua Umum
    3. Sekretaris Jenderal
    4. Bendahara
    5. Departemen-departemen, atau sebutan lainnya
  5. Pada tingkat Daerah dibentuk kepengurusan dengan struktur menurut kebutuhan,sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Biro-biro, atau sebutan lainnya
  6. Pada tingkat Cabang dibentuk kepengurusan dengan struktur menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Seksi-seksi, atau sebutan lainnya

BAB VI

PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

Pasal 11
Pemilihan Pengurus

  1. Ketua Umum dipilih dalam Kongres dan diangkat oleh Tim Formatur tingkat Pusat;
  2. Ketua Umum terpilih, dibantu beberapa anggota, berwenang untuk menyusun dan menetapkan Pengurus Pusat ASPAPI;
  3. Pengurus Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah yang dipimpin oleh Tim Formatur di tingkat Provinsi;
  4. Ketua terpilih di tingkat daerah, dibantu beberapa anggota, berwenang untuk menyusun dan menetapkan Pengurus Daerah;
  5. Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang yang dipimpin oleh Tim Formatur di tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Ketua terpilih di tingkat kabupaten/kota, dibantu beberapa anggota, berwenang untuk menyusun dan menetapkan Pengurus Cabang.

Pasal 12
Pengangkatan Pengurus

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat diangkat dan dilantik oleh Tim Formatur tingkat Pusat;
  2. Pengurus Pusat diangkat oleh Ketua Umum dan dilantik oleh Tim Formatur di tingkat Pusat;
  3. Pengurus Daerah diangkat dan dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Pusat;
  4. Pengurus Cabang diangkat dan dilantik oleh Ketua Pengurus Daerah.

Pasal 13
Pengangkatan Dewan Pakar

  1. Setiap guru besar di Program Studi Administrasi Perkantoran /Manajemen Perkantoran secara otomatis menjadi anggota Dewan Pakar sejak dikukuhkan;
  2. Ketua Program Studi Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran secara otomatis menjadi anggota Dewan Pakar ex officio;
  3. Dewan Pakar membentuk kepengurusan yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota.

BAB VII

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 14
Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat bertugas sebagai pelaksana harian tertinggi organisasi berdasarkan mandat Kongres;
  2. Dalam keadaan darurat Ketua Umum berwenang memberhentikan/mengganti/mengangkat Pengurus Pusat melalui keputusan rapat pleno Pengurus Pusat yang khusus diadakan untuk itu;
  3. Pengurus Pusat dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi ke luar dan ke dalam, sesuai dengan kewenangannya;
  4. Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau induk organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. Pengurus Pusat wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Kongres.

Pasal 15
Pengurus Daerah

  1. Pengurus Daerah bertugas sebagai pelaksana harian tertinggi di tingkat Provinsi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
  2. Dalam keadaan darurat Ketua berwenang memberhentikan/ mengganti/mengangkat Pengurus Daerah melalui keputusan rapat Pleno Pengurus Daerah yang sengaja diadakan untuk itu dan diketahui oleh Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Daerah dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat provinsi.
  4. Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah serta Organisasi Profesi lain di daerah.
  5. Pengurus Daerah wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Musyawarah Daerah.

Pasal 16
Pengurus Cabang

  1. Pengurus Cabang bertugas sebagai pelaksana harian tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota dan melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang;
  2. Dalam keadaan darurat Ketua berwenang memberhentikan/ mengganti/mengangkat Pengurus Cabang melalui keputusan rapat Pleno Pengurus Cabang yang sengaja diadakan untuk itu dan diketahui oleh Pengurus Daerah;
  3. Pengurus Cabang dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat kabupaten/kota;
  4. Pengurus Cabang dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi lain di daerah;
  5. Pengurus Cabang wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Musyawarah Cabang.

BAB VIII
ANGGOTA

Pasal 17
Jenis dan Sifat Keanggotaan

  1. Anggota ASPAPI terdiri atas tiga jenis:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Kehormatan
  2. Anggota Biasa dan Luar Biasa bersifat aktif, sedangkan anggota kehormatan dapat bersifat pasif.

Pasal 18
Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah sarjana, praktisi, dan pemerhati ilmu administrasi dan manajemen perkantoran yang memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 19
Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah sarjana, praktisi, dan pemerhati dari luar bidang administrasi dan manajemen perkantoran.

Pasal 20
Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota biasa atau luar biasa yang telah berjasa dalam bidang pendidikan ilmu administrasi dan manajemen perkantoran yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan/ atau Pengurus Cabang.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 21
Sumber Keuangan dan Kekayaan

Sumber keuangan dan kekayaan organisasi berasal dari:

  1. Sumbangan dan iuran anggota
  2. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat

BAB X

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 22
Kongres

  1. Kongres ASPAPI, sebagai lembaga musyawarah tertinggi di tingkat nasional, diselenggarakan empat (4) tahun sekali oleh Pengurus Pusat;
  2. Dalam keadaan tertentu, Pengurus Pusat dapat mengadakan penundaan kongres paling lama satu (1) tahun;
  3. Dalam keadaan tertentu, dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) Pengurus Pusat;
  4. Kongres berwenang:
    1. menerima/menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat;
    2. mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar;
    3. mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga;
    4. menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja; dan
    5. memilih dan mengangkat Pengurus Pusat.

Pasal 23

Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah ASPAPI sebagai lembaga musyawarah tertinggi di tingkat Provinsi diselenggarakan empat (4) tahun sekali oleh Pengurus Daerah;
  2. Dalam keadaan tertentu, dapat diadakan Musyawarah Daerah luar biasa atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) Pengurus Daerah;
  3. Musyawarah Daerah berwenang:
    1. Menerima/menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah;
    2. menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja; dan
    3. memilih dan mengangkat Pengurus Daerah.

Pasal 24
Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang ASPAPI sebagai lembaga musyawarah tertinggi ti tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan empat (4) tahun sekali oleh Pengurus Cabang;
  2. Dalam keadaan tertentu, dapat diadakan Musyawarah Cabang luar biasa atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) Pengurus Cabang;
    1. Musyawarah Cabang berwenang:
    2. menerima/menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang;
    3. menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja; dan
    4. memilih dan mengangkat Pengurus Cabang.

BAB XI

UTUSAN KONGRES, MUSYAWARAH DAERAH, DAN MUSYAWARAH CABANG

Pasal 25

  1. Utusan Kongres terdiri atas:
    1. Peserta; dan
    2. Peninjau
  2. Peserta terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang.
  3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 26

  1. Utusan Musyawarah Daerah terdiri atas:
    1. Peserta; dan
    2. Peninjau
  2. Peserta terdiri atas perwakilan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang.
  3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Daerah.

Pasal 27

  1. Utusan Musyawarah Cabang terdiri atas:
    1. Peserta; dan
    2. Peninjau
  2. Peserta terdiri atas perwakilan Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan anggota.
  3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

BAB XII
UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 28

  1. Uji kompetensi dilaksanakan atas permintaan lembaga pendidikan, khususnya SMK yang relevan.
  2. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Asesor ASPAPI, dan dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Kementerian Lain, dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
  3. Uji sertifikasi profesi dilaksanakan setelah ASPAPI diresmikan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) oleh instansi yang berwenang.
  4. Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Sertifikat profesi diberikan kepada peserta uji sertifikasi profesi yang dinyatakan lulus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diterbitkan oleh ASPAPI.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Kongres atau Musyawarah Daerah atau Musyawarah Cabang, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Pengurus pada masing-masing tingkatan kepengurusan, dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini  akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Kongres, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta Kongres dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 32

  1. Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2014 dalam Kongres ASPAPI ke-2 di Kota
  2. Dengan berlakunya Peraturan ASPAPI ini, maka Ketetapan ASPAPI Nomor 01/TAP/ASPAPI/2010 tentang Anggaran Dasar, dan Ketetapan ASPAPI Nomor 02/TAP/ASPAPI/2010 tentang Anggaran Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Perubahan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal  12 Oktober 2014

Ketua,

Prof. Dr. Tjutju Yuniarsih, S.E., M.Pd.

NIA. 00511320

Anggaran Rumah Tangga ASPAPI:

PERATURAN ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

NOMOR 06/PER/ASPAPI/X/2014

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI)

Menimbang    :    

  1. bahwa Anggaran Dasar ASPAPI yang ditetapkan dengan Ketetapan Kongres Nomor 01/PPA-Org/X/2010 telah diubah sebagaimana tertuang dalam Peraturan ASPAPI Nomor 06/TAP/ASPAPI/X/2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar ASPAPI;
  2. bahwa untuk kelancaran implementasi Perubahan Anggaran Dasar ASPAPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diimbangi dan diselaraskan dengan Anggaran Rumah Tangga ASPAPI;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI);

Mengingat      :    

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi;
  8. Akta Notaris Sri Purwanti, S.H., Nomor 01 tanggal 7 Oktober Tahun 2010 tentang Pendirian Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran (ASPAPI);
  9. Peraturan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia Nomor 06/TAP/ASPAPI/X/2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar ASPAPI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :     PERATURAN ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI SARJANA DAN PRAKTISI ADMINISTRASI PERKANTORAN INDONESIA (ASPAPI).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Definisi

Dalam Peraturan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) ini yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia, yang selanjutnya disingkat ART ASPAPI adalah pengaturan dan penjabaran lebih lanjut serta merupakan pedoman pelaksanaan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan ASPAPI Nomor 06/TAP/ASPAPI/X/2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar ASPAPI.
  2. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh lulusan setelah mengikuti pembelajaran tertentu dengan diakhiri oleh ujian kompetensi dan/atau ujian sertifikasi profesi.
  3. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan sebagai pengakuan atas prestasinya pada bidang administrasi/manajemen perkantoran.
  4. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, dan program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

Pasal 2

Tempat Kedudukan

  1. Kantor ASPAPI Pusat berkedudukan di Kota Surakarta, atau dapat dipindahkan ke kota lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disepakati dalam Kongres.
  2. Kantor ASPAPI Daerah Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, kecuali untuk daerah tertentu yang belum memungkinkan dapat menyesuaikan.
  3. Kantor ASPAPI Cabang Kabupaten/Kota berkedudukan di wilayah kabupaten/kota, kecuali untuk daerah tertentu yang belum memungkinkan dapat menyesuaikan.

BAB II

LAMBANG

Pasal 3

Arti dan Makna Lambang

  1. Lambang adalah atribut ASPAPI yang mencerminkan jati diri ASPAPI
  2. Lambang ASPAPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa logo, bendera, dan jasket.
  3. Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki makna dan bentuk visual sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Logo

  1. Logo ASPAPI berbentuk lingkaran bola dunia berbingkai putih bertuliskan Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia dengan warna dasar biru memuat tulisan ASPAPI, garis horizontal berwarna merah putih, gambar pria dan wanita dan di bagian bawah
  2. Makna warna dan gambar pada logo adalah sebagai berikut:
    1. merah bermakna berani berkompetisi;
    2. putih bermakna jujur dan amanah;
    3. biru bermakna kokoh;
    4. pria dan wanita bermakna profesional administrasi/manajemen perkantoran; dan
    5. bola dunia bermakna lingkungan global.
  3. Secara keseluruhan logo ASPAPI bermakna sarjana dan praktisi administrasi/manajemen perkantoran Indonesia berani berkompetisi dalam persaingan global dengan mengedepankan kejujuran dan amanah untuk memperkokoh bangsa.

Pasal 5

Bendera

  1. Bendera ASPAPI Pusat berwarna dasar biru dengan lambang ASPAPI
  2. Bendera ASPAPI Daerah berwarna biru dengan lambang ASPAPI diletakkan di tengah, dengan tulisan nama provinsi, kabupaten/kota di bagian bawah bendera.
  3. Bendera diletakkan di dalam kantor dan/atau ruangan dan digunakan pada upacara resmi.

Pasal 6

Jasket

  1. Jasket ASPAPI berwarna biru berlengan panjang, bertuliskan ASPAPI warna kuning tanpa logo di sebelah kiri atas di atas saku beresluiting, dengan dua kancing di ujung lengan tanpa manset, menggunakan resluiting depan, berkerah tunggal.
  2. Jasket ASPAPI digunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh ASPAPI atau ketika menghadiri undangan dari pihak lain.

Pasal 7

Cap/Stempel

  1. Cap/stempel ASPAPI daerah/cabang dibubuhi tulisan nama daerah/cabang di bagian atas.
  2. Cap/stempel ASPAPI hanya digunakan dalam dokumen dan/atau surat yang memiliki kepentingan terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan ASPAPI.

BAB III

TUJUAN, SASARAN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI

Pasal 8

Tujuan

Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan nasional secara profesional dalam penataan, perlindungan, pemberdayaan administrasi/ manajemen perkantoran sehingga lebih terarah, berhasil, dan berdaya guna melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 9
Sasaran

  1. Terselenggaranya penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya pengembangan, penguasaan kompetensi dan profesi di bidang ilmu administrasi/manajemen perkantoran.
  2. Terselenggaranya seminar, lokakarya, pelatihan, dan pendampingan, untuk mewujudkan SDM bidang administrasi/manajemen perkantoran yang memiliki sikap, dan kompetensi dan profesi yang handal, cerdas, beriman, bertaqwa, dan berbudi luhur.
  3. Mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki integritas kepribadian, cinta tanah air, nasionalisme yang berwawasan nasional dan internasional.
  4. Terselenggaranya uji kompetensi dan uji sertifikasi profesi di bidang administrasi/manajemen perkantoran.
  5. Tersampaikannya masukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Tinggi dalam pengembangan kurikulum, berupa pertimbangan akademik dan profesional, serta rekomendasi mengenai penyelenggaraan, uji kompetensi dan uji sertifikasi profesi.

Pasal 10
Pengelolaan Organisasi

  1. Organisasi Pusat dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Pusat;
  2. Organisasi Daerah dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Provinsi;
  3. Organisasi Cabang Kabupaten/Kota dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Cabang Kabupaten/Kota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 11
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus dilaksanakan oleh Tim Formatur yang terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang yang dibentuk dalam Kongres atau Musyawarah Daerah Provinsi atau Musyawarah Cabang.
  2. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus dilaksanakan sesuai tata tertib yang disepakati.

Pasal 12
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. Pengurus Pusat:
    1. Melaksanakan keputusan Kongres;
    2. Mewakili organisasi ke luar; dan
    3. Bertanggung jawab kepada Kongres.
  2. Pengurus Daerah Provinsi:
    1. Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah Provinsi;
    2. Mewakili organisasi ke luar;
    3. Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Musyawarah Daerah Provinsi; dan
    4. Menangani Kegiatan ASPAPI di provinsi yang belum memiliki kepengurusan.
  3. Pengurus Cabang Kabupaten/Kota:
    1. Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang Kabupaten/Kota;
    2. Mewakili organisasi ke luar;
    3. Bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah Provinsi melalui Musyawarah Cabang Kabupaten/Kota; dan
    4. Menangani kegiatan ASPAPI di kabupaten/kota yang belum memiliki kepengurusan.

Pasal 13
Susunan Pengurus

  1. Pengurus Pusat dapat terdiri atas:
    1. Ketua Umum;
    2. Ketua I;
    3. Ketua II;
    4. Ketua III;
    5. Sekretaris Jendral;
    6. Sekretaris I;
    7. Sekretaris II;
    8. Sekretaris III;
    9. Bendahara Umum;
    10. Bendahara I;
    11. Bendahara II;
    12. Bendahara III; dan
    13. Beberapa departemen atau sebutan lain, sesuai kebutuhan.
  2. Pengurus Daerah Provinsi dapat terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Wakil Ketua I;
    3. Wakil Ketua II;
    4. Sekretaris;
    5. Wakil Sekretaris I;
    6. Wakil Sekretaris II;
    7. Bendahara;
    8. Wakil Bendahara I;
    9. Wakil Bendahara II; dan
    10. Beberapa biro atau sebutan lain, sesuai kebutuhan.
  3. Pengurus Cabang Kabupaten/Kota dapat terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Wakil Ketua;
    3. Sekretaris;
    4. Wakil Sekretaris;
    5. Bendahara;
    6. Wakil Bendahara; dan
    7. Beberapa bagian atau sebutan lain, sesuai kebutuhan.

Pasal 14
Pembagian Tugas Pengurus

  1. Rincian pembagian tugas pokok dan fungsi Pengurus Pusat ditetapkan dengan Keputusan ASPAPI Pusat;
  2. Rincian pembagian tugas pokok dan fungsi Pengurus Daerah Provinsi ditetapkan dengan Keputusan ASPAPI Daerah; dan
  3. Rincian pembagian tugas pokok dan fungsi Pengurus Cabang ditetapkan dengan Keputusan ASPAPI Cabang Kabupaten/Kota.

Pasal 15
Bidang Kegiatan

Sesuai dengan tujuan ASPAPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, lingkup bidang kegiatan ASPAPI mencakup:

  1. Pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak, khususnya dalam upaya pengembangan ilmu dan praktik bidang administrasi dan manajemen perkantoran.
  2. Seminar, lokakarya, dan pendampingan, untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) di bidang administrasi/manajemen perkantoran yang memiliki sikap optimis, handal, cerdas, berbudi luhur, terampil, dan kompeten.
  3. Uji kompetensi dan uji sertfikasi profesi bidang administrasi/ manajemen perkantoran, baik secara independen maupun bekerja sama dengan perguruan tinggi.
  4. Penerbitan jurnal ilmiah, pengembangan kurikulum, penyusunan bahan ajar, perumusan strategi pembelajaran, pendidikan dan pelatihan bagi guru administrasi/manajemen perkantoran

Pasal 16
Masa Jabatan Pengurus

  1. Masa jabatan pengurus, baik pada tingkat Pusat, Daerah Provinsi, maupun Cabang, adalah 4 (empat) tahun.
  2. Pengurus Pusat/Daerah Provinsi/Cabang Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali untuk ke dua kali.

Pasal 17
Pemberhentian dari Kepengurusan

Pengurus ASPAPI dinyatakan berhenti apabila:

  1. berhalangan tetap;
  2. berakhir masa jabatan;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. meninggal dunia;
  5. tidak lagi menjadi anggota; dan
  6. dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 18
Jenis dan Syarat Keanggotaan

  1. Jenis Keanggotaan:
  1. Anggota Biasa terdiri atas:
    1. Sarjana Pendidikan Administrasi Perkantoran.
    2. Sarjana Pendidikan Manajemen Perkantoran.
    3. Sarjana Ilmu Administrasi.
    4. Sarjana Ilmu Manajemen.
    5. Dosen Pendidikan Administrasi Perkantoran/Pendidikan Manajemen Perkantoran/Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen.
    6. Guru bidang keahlian Administrasi/Manajemen Perkantoran.
    7. Praktisi Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
    8. Pemerhati bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
  2. Anggota luar Biasa terdiri atas:
    1. Sarjana di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/ Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
    2. Dosen/Guru di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/ Ilmu Administrasi Perkantoran /Ilmu Manajemen Perkantoran.

C. Anggota Kehormatan

Warga Negara Republik Indonesia dan/atau warga negara asing yang memiliki komitmen dan karena kedudukan, peran, serta jasanya terhadap pengembangan Pendidikan Ilmu Administrasi dan Manajemen di Indonesia, yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.

2. Jenis-jenis keanggotaan tersebut pada ayat (1) berlaku untuk semua anggota di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/k.

Pasal 19
Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. berpartisipasi aktif dalam kegiatan ASPAPI;
    2. memilih Pengurus;
    3. menghadiri Kongres, Musyawarah, dan Rapat; dan
    4. membayar iuran.
  2. Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
    1. memperoleh Kartu Anggota dengan Nomor Anggota (NA);
    2. dipilih sebagai Pengurus;
    3. memberikan suara dan berpendapat dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat;
    4. mengikuti seleksi calon Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, sesuai ketentuan;
    5. ditetapkan sebagai Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, setelah lulus seleksi; dan
    6. mendapatkan perlindungan profesi.

Pasal 20
Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. berhalangan tetap;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. diberhentikan karena melanggar Kode Etik; dan
  5. dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 21
Keuangan

  1. Pengurus pada masing-masing tingkat wilayah bertanggungjawab atas kelancaran pemasukan iuran anggota.
  2. Besarnya iuran bagi anggota ditentukan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
  3. Iuran anggota dibayarkan satu tahun sekali.
  4. Bendahara pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggung-jawab atas pengelolaan keuangan ASPAPI.
  5. Kekayaan ASPAPI berupa peralatan dan aset lainnya, baik yang diperoleh dari sumbangan maupun melalui pembelian, dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan untuk keperluan sehari-hari.
  6. Sekretariat pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggung-jawab atas pengelolaan peralatan ASPAPI.

BAB VII
KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT

Pasal 22
Kongres

Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Provinsi, serta undangan lain yang ditetapkan Pengurus.

Pasal 23
Musyawarah

  1. Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
  3. Dalam keadaan yang bersifat darurat, musyawarah istimewa dapat diadakan sebelum waktunya.
  4. Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi, Pengurus Cabang Kabupaten/Kota, dan Institusi lain yang terkait dengan ASPAPI di provinsi yang bersangkutan, serta undangan lain yang ditetapkan Pengurus.
  5. Musyawarah Cabang Kabupaten/Kota dihadiri oleh perwakilan Pengurus Daerah Provinsi, Pengurus Cabang Kabupaten/Kota, dan pimpinan institusi lain yang terkait dengan ASPAPI, anggota di wilayah yang bersangkutan, serta undangan lain yang ditetapkan Pengurus.
  6. Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 51% dari jumlah utusan yang diundang.
  7. Apabila terjadi penundaan musyawarah, maka musyawarah berikutnya diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tidak lebih dari satu tahun.
  8. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara maka keputusan diambil atas dasar ½ (setengah) jumlah suara yang sah ditambah satu suara.

Pasal 24
Rapat-rapat

  1. Rapat pengurus pada semua tingkat kepengurusan diadakan paling sedikit satu kali dalam 6 bulan;
  2. Dalam keadaan darurat, dapat diadakan Rapat Luar Biasa oleh masing-masing tingkat kepengurusan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota pengurus;
  3. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Kongres, sesuai tata tertib yang khusus dibuat untuk itu.

Pasal 26
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Kongres, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 27

Untuk keputusan-keputusan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 28

Keputusan terkait ketentuan pelaksanaan peraturan ini sudah harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ASPAPI ini disahkan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2014 dalam Kongres ke-3 di Kota Surakarta.
  2. Dengan berlakunya Peraturan ASPAPI ini, maka Ketetapan ASPAPI Nomor 01/TAP/ASPAPI/2010 tentang Anggaran Dasar, dan Ketetapan ASPAPI Nomor 02/TAP/ASPAPI/2010 tentang Anggaran Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal  12 Oktober 2014

Ketua,

Prof. Dr. Tjutju Yuniarsih, S.E., M.Pd.

NIA 00511320